Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Prg

06 Feb 2026

Tabe, Sampesuvu PN Parigi

Pada hari jumat tanggal 6 Februari 2026, Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Prg telah melaksanakan pemeriksaan setempat yang bertempat di Lambunu Timur, Kabupaten Parigi Moutong, sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh terhadap objek sengketa.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, dan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan guna mendukung tercapainya putusan yang adil dan berkeadilan bagi para pihak.