Perkara Pidana Biasa Nomor 164/Pid.B/2025/PN Prg Berhasil Diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice
Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 164/Pid.B/2025/PN Prg telah berhasil menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian ini ditempuh setelah terpenuhinya seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan perdamaian yang tulus antara pihak korban dan terdakwa, serta pemenuhan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Majelis Hakim mengedepankan pemulihan hubungan, penyelesaian konflik secara damai, serta upaya mencegah terjadinya tindak pidana berulang, tanpa mengabaikan hak-hak para pihak dan kepentingan masyarakat.