Perkara Pidana Nomor 162/Pid.B/2025/PN Prg dan 163/Pid.B/2025/PN Prg berhasil memfasilitasi Restorative Justice.
Tabe, Sampesuvu PN Parigi
Selasa, 4 November 2025 — Majelis Hakim PN Parigi dalam perkara pidana Nomor 162/Pid.B/2025/PN Prg dan 163/Pid.B/2025/PN Prg berhasil memfasilitasi Restorative Justice. Melalui kesepakatan damai tanpa paksaan, tercipta pemulihan hubungan antara Saksi Korban dan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Proses ini menjadi wujud nyata penerapan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan