Perkara Pidana Nomor 155/Pid.B/2025/PN Prg berhasil melaksanakan Restorative Justice

28 Oct 2025

Tabe, Sampesuvu PN Parigi

Pada Rabu, 28 Oktober 2025 bertempat di Ruang Sidang 2, Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 155/Pid.B/2025/PN Prg berhasil melaksanakan Restorative Justice.

Kesepakatan perdamaian tercapai tanpa paksaan, serta terwujud pemulihan antara Saksi Korban dan Terdakwa di hadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan para pihak di ruang sidang. Pelaksanaan ini menjadi wujud nyata penerapan konsep Keadilan Restoratif yang berorientasi pada pemulihan dan keharmonisan sosial. Meskipun dengan dilaksanakannya Keadilan Restoratif, hal tersebut tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka dengan adanya hal tersebut Majelis Hakim memandang bahwa konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara a quo.??