Restorative Justice perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2025/PN Prg

01 Oct 2025

Tabe, Sampesuvu PN Parigi

Pada hari Rabu 1 Oktober 2025 bertempat di ruang sidang 2

Majelis Hakim dalam perkara pidana Nomor 136/Pid.B/2025/PN Prg telah berhasil melaksanakan Restorative Justice.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen peradilan untuk menghadirkan keadilan yang tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan, perdamaian, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Melalui Restorative Justice, diharapkan tercipta ruang penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.