Mediasi Berhasil Damai
Tabe, Sampesuvu PN Parigi
Pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 bertempat di Ruang Mediasi Dalam perkara Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg, Ketua Pengadilan Negeri Parigi YM. Zainal Ahmad, S.H. selaku hakim mediator berhasil memfasilitasi proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.
Upaya mediasi merupakan bagian dari perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.