Mediasi Dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Prg Berhasil Sebagian

29 Aug 2025

Tabe, Sampesuvu PN Parigi

Pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 bertempat di Ruang Mediasi Dalam perkara Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Prg, Ketua Pengadilan Negeri Parigi YM. Zainal Ahmad, S.H. selaku hakim mediator berhasil memfasilitasi proses mediasi yang menghasilkan kesepakatan sebagian antara para pihak.

Upaya mediasi merupakan bagian dari perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.