Mediasi berhasil perkara perdata gugatan dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2025/PN Prg
Tabe, Sampesuvu PN Parigi
Pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025 bertempat di Ruang Mediasi
Bpk Maulana Shika Arjuna,SH.,MH. Dalam hal ini sebagai mediator berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata gugatan dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2025/PN Prg dengan
kesepakatan damai seluruhnya.
Perdamaian adalah cara terindah dalam menyelesaikan segala permasalahan, hal ini sesuai dengan pendapat yang pernah disampaikan Albert Einstein yakni "Kedamaian tidak bisa dipertahankan dengan kekerasan, itu hanya bisa dicapai dengan pemahaman".
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt.palu
@kemenpanrb
@rbkunwas
#mahkamahagungri
#ditjenbadilum
#pengadilantinggipalu
#pnparigi
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
#stopgratifikasi
#antikorupsi