Perdamaian Perkara No 3/Pdt.G.S/2024/PN Parigi
Tabe, Sampesuvu PN Parigi
Pada hari Rabu, tanggal 24 Juli bertempat di Ruang Sidang Dua
YM Bpk Ramadhana Heru Santoso,SH dalam hal ini sebagai Hakim Tunggal berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara perdata gugatan sederhana dengan Nomor Register 3/Pdt.G.S/2024/PN Parigi dengan kesepakatan damai seluruhnya. Perdamaian adalah cara terindah dalam menyelesaikan segala permasalahan, hal ini sesuai dengan pendapat yang pernah disampaikan Albert Einstein yakni "Kedamaian tidak bisa dipertahankan dengan kekerasan, itu hanya bisa dicapai dengan pemahaman".
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt.palu
@kemenpanrb
@rbkunwas
#mahkamahagungri
#ditjenbadilum
#pengadilantinggipalu
#pnparigi
#berakhlak