Mekanisme Gugatan Sederhana Reformasi hukum dalam mempercepat proses sengketa bisnis.

29 Apr 2016

INDONESIAadalah negara yang tak ramah bagi warga negara yang  melangsungkan usaha. Dari 189 negara yang disurvei Bank Dunia  terkait hal tersebut, Indonesia termasuk peringkat 114.

Dibandingkan dengan negara ASEAN lain dalam survei itu Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 20, Filipina peringkat 95 Indonesia termasuk peringkat paling rendah. Agar warga negara lancar mengurus usahanya, tentu proses  mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat. Di Indonesia, rata-rata  penyelesaian sengketa bisnis menghabiskan 460 hari dengan biaya  118% dari gugatan. Kondisi semacam itu, bukan cuma membuang waktu, tapi juga menutup akses bagi masyarakat kecil untuk

mendapatkan keadilan di pengadilan. Kini, melalui mekanisme Gugatan Sederhana, sengketa perdata ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

untuk lebih lanjut mengenai Mekanisme  Gugatan  Sederhana silahkan klik link berikut ini  Mekanisme  Gugatan  Sederhana