Mekanisme Gugatan Sederhana Reformasi hukum dalam mempercepat proses sengketa bisnis.
INDONESIAadalah negara yang tak ramah bagi warga negara yang melangsungkan usaha. Dari 189 negara yang disurvei Bank Dunia terkait hal tersebut, Indonesia termasuk peringkat 114.
Dibandingkan dengan negara ASEAN lain dalam survei itu Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 20, Filipina peringkat 95 Indonesia termasuk peringkat paling rendah. Agar warga negara lancar mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat. Di Indonesia, rata-rata penyelesaian sengketa bisnis menghabiskan 460 hari dengan biaya 118% dari gugatan. Kondisi semacam itu, bukan cuma membuang waktu, tapi juga menutup akses bagi masyarakat kecil untuk
mendapatkan keadilan di pengadilan. Kini, melalui mekanisme Gugatan Sederhana, sengketa perdata ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
untuk lebih lanjut mengenai Mekanisme Gugatan Sederhana silahkan klik link berikut ini Mekanisme Gugatan Sederhana