Hasil pertemuan para Ketua Pengadilan Negeri se Indonesia di Hotel Royal Padjajaran Bogor Jawa Barat pada tanggal 20 s.d. 21 Maret 2017 dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi Bpk. Efrata.H.Tarigan,SH.,MH, menghasilkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan Gugatan Sederhana. Pada hari Rabu, 22 Maret 2017 jam 09.00 WITA setelah pelaksanaan Rapat Bulanan, oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi Bpk. Efrata.H.Tarigan,SH.,MH., menggelar rapat terbatas melibatkan Para Hakim dan Jajaran Kepaniteraan dari Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Pidana, Pejabat Fungsional dan Staf terkait berkaitan dengan pelaksanaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Parigi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2015 Pada Pengadilan Negeri Parigi yang di presentasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi Bapak Efrata.H.Tarigan,SH.,MH. Sosialisasi ini membahas tentang tata cara penyelesaian Perkara Perdata khusus nya Gugatan Sederhana (small claim court) menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 yakni perkara perdata yang nilai gugatannya tidak lebih dari 200 juta dan bukan mengenai sengketa tanah akan diperiksa dengan acara yang sederhana oleh hakim tunggal. Hal ini karena telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam memeriksa perkara yang dikategorikan sebagai “gugatan sederhana”, pengadilan harus menyelesaikan paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Selain melihat nilai gugatan dan objek gugatan, Perma 2 Tahun 2015 mengkategorikan perkara sebagai small claim court, harus pula memenuhi ketentuan berikut ini, yaitu: sengetanya mengenai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bukan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus, masing-masing pihak (penggugat dan tergugat) tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, pihak Tergugat harus diketahui alamatnya dan Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum yang sama. Acara sederhana dalam pemeriksaan perkara small claim court, nampak dari ketentuan sebagai berikut: perkara diperiksa oleh hakim tunggal, mendaftarkan gugatan dapat dilakukan dengan hanya mengisi blanko yang disediakan oleh pengadilan, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan. Ketentuannya lainnya adalah Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri persidangan secara langsung meskipun mereka menggunakan kuasa, bukti surat dilegalisir dan harus dilampirkan saat mendaftarkan gugatan. Selain itu upaya perdamaian dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengecualikan dari ketentuan mediasi. Sifat sederhana juga berlaku dalam pengajuan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Keberatan diajukan oleh pihak yang dikalahkan kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkara tersebut. Perkara yang diajukan keberatan tersebut selanjutnya akan diperiksa diperiksa oleh majelis di pengadilan yang sama (bukan pengadilan tinggi)