Ketua Pengadilan Negeri Parigi memastikan setiap layanan Pengadilan Negeri Parigi harus bebas dari tindak pungutan liar (pungli), Pernyataan itu disampaikan Ketua PN-Parigi, Efrata.H.Tarigan.SH,.MH, kepada seluruh Hakim,pegawai dan Honor PN-Parigi dalam Acara Rapat Bulanan yang diadakan pada Rabu 26 Oktober 2016 di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Parigi. “Semua layanan Pengadilan Negeri Parigi harus bebas dari tindak PUNGLI!,” tegasnya. Ketua PN-Parigi juga menambahkan masyarakat juga semakin mudah jika akan melaporkan jika ada indikasi PUNGLI di PN-Parigi karena Mahkamah Agung telah meluncurkan Sistem pengawasan yang dapat di akses dialamat https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau juga dapat melaporkan secara langsung di meja pengaduan PN-Parigi. Sebelumnya Presiden RI Jokowi telah menerbitkan Tim Saber Pungli yang diketuai oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI), serta melibatkan Kepolisan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 1 (satu) Ayat 2 (dua). Dan juga Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah juga menginstrusikan Larangan Melakukan PUNGLI dengan nomor surat W21-U/1620/UM/02/02/X/2016